Senin, 18 April 2016

Penerangan Jalan Umum

APA ITU PENERANGAN JALAN UMUM ( PJU ) ?

PJU  adalah singkatan dari Penerangan Jalan Umum yang dapat juga diartikan sebagai lampu penerangan yang dipasang untuk kepentingan umum/bersama/bersifat publik.

SIAPA PENGELOLANYA ?

Di Provinsi Jawa Timur, pengelolaan PJU menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah ( Pemda ) setempat.
dalam hal PJU , PLN hanya berwenang dan bertanggung jawab dalam menyediakan pasokan aliran listriknya saja.
Aktifitas pekerjaan yang berkaitan dengan PJU dilaksanakan oleh pengelola PJU dalam hal ini adalah Pemda setempat.
Adapun aktifitas yang dilakukan antara lain:
– Perencanaan pemasangan PJU
– Penambahan dan perluasan PJU
– Pemasangan Jaringan PJU
– Pemeliharaan dan perbaikan PJU
– Pengawasan PJU

BAGAIMANA MEMINTA PENAMBAHAN / PENERANGAN PJU
Permintaan / perluasan PJU yang datang dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda setempat selaku pengelola PJU.
Mengapa permintaan tersebut tidak diajukan ke PLN? dikarenakan PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan / perluasan PJU.
Dalam merealisasikan penambahan / perluasan PJU tersebut, Pemda dan PLN senantiasa koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN di sekitarnya.

PAJAK PENERANGAN JALAN ( PPJ )

Setiap pelanggan PLN yang menggunakan / menikmati aliran listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ) yang besarnya bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.
1. Pengertian PPJ
Yang dimaksud dengan Pajak Penerangan Jalan adalah : Pungutan Pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah ( PAD ). Dasar hukum PPJ adalah : Peraturan Pemerintah ( PP ) no. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
2. Penetapan Besarnya PPJ
Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan PERDA  yang merupakan kewenangan Pemda dan DPRD setempat.
PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.
3. Peranan PLN
Dalam hal PPJ tugas PLN adalah memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN bersamaan dengan pembayaran rekening listrik untuk kemudian disetorkan ke kas Pemda.
Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 71.A Tahun 1993 dan Nomor : 2862.K/841/M.PE/1993/ tanggal 31 Agustus 1993

http://www.pln.co.id/disjatim/files/2012/12/pju.jpg

BEBERAPA AKIBAT YANG DITIMBULKAN APABILA MEMASANG PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) SECARA SENDIRI – SENDIRI ( TIDAK SAH )
  1. Pengerjaan pemasangan PJU yang dilakukan bukan oleh tenaga ahlinya disamping dapat membahayakan si pemasang bahkan dapat juga membahayakan bagi masyarakat sekitarnya.
  2. Pemasangan PJU dengan instalasi tidak sesuai standard yang ditetapkan mempunyai resiko tinggi untuk dapat menimbulkan kebakaran.
  3. Mengganggu suplai tegangan listrik di daerah setempat tidak stabil sehingga peralatan listrik tidak dapat dipergunakan secara sempurna dan dapat merusak peralatan pelanggan.
  4. Merusak Peralatan dan Jaringan milik PLN sehingga dapat mengakibatkan Gangguan / Pemadaman Listrik.

0 komentar:

Posting Komentar